Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa profil utang jatuh tempo Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 800,33 triliun, dengan sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan sisanya berupa pinjaman.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kalimantan Timur, Ini Sejumlah Barang Yang Disita!
BACA JUGA:Teror Drone di Kejagung, Ancaman Baru di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi Besar
Pentingnya pengelolaan utang yang hati-hati dan strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi menjadi sorotan dalam diskusi tentang utang jatuh tempo ini.
Kredibilitas pemerintah, kepercayaan investor, serta stabilitas ekonomi dan politik menjadi kunci dalam memastikan bahwa utang tersebut dapat dikelola secara efektif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. *