PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Ujicoba kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) diharuskan memiliki BPJS Kesehatan oleh Korlantas Polri ditindaklanjuti Satlantas Polres Pagar Alam.
Penelusuran pagaralampos.com, bahwa persyaratan ini masih ujicoba. Yang mana jajaran dilingkup Polda Sumsel telah melakukan penerapan.
Khususnya dilingkup Satlantas Polres Pagar Alam. Ujicoba ini sudah ditindaklanjuti sejak 1 Juni lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasat Lantas Iptu Dr Albert.
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS, Ujicoba di 7 Polda, Sumsel Masuk
Jika Per 1 Juni lalu sudah diberlakukan, katanya. Masyarakat yang mengajukan permohonan SIM untuk menyertakan kartu BPJS kesehatan.
"Namun, jika tidak ada Kartu BPJS kesehatan bukan berarti tidak bisa memiliki SIM," ucap dia.
Tetap bisa mengajukan permohonan, atau memiliki SIM, kata Kasat.
Ditambahkan Baur SIM, Aipda Daud, sejauh ini, sejak diberlakukan ujicoba di 7 Polda Sumsel, pelayanan SIM telah berjalan lancar.
BACA JUGA:KorlantasTerapkan NIK KTP Sebagai Nomor SIM, Hindari Duplikasi Data
"Kita juga mensosialisasikan kepada pemohon, saat mengajukan permohonan SIM ditanyakan jika belum menjadi peserta BPJS untuk segera mengurus sebagai peserta aktif," imbuhnya.
Untuk diketahui, aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia hingga 30 September 2024.
Uji coba ini di tujuh jajaran Polda. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selsran pada Senin, (3/6/2024).
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Antisipasi Kerusuhan Pilkada, Polres Pagaralam Menggelar Simulasi Pengendalian Massa