PAGARALAMPOS.COM - Pada hari Kamis, 6 Juni, Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM, menghadiri acara yang sangat penting di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Diadakan di Ball Room Lodging Aryaduta Kota Palembang, acara ini merupakan peluncuran resmi Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024.
Namun, yang membuat acara ini semakin menarik adalah kehadiran Pj Sekda Pagar Alam, Rano Fahlesi SE MSi, yang mengikuti acara tersebut melalui Video Conference (Vidcon) dari ruang rapat Besemah III Setdako Kota Pagar Alam.
Kehadiran keduanya menegaskan komitmen Pagar Alam terhadap penerbitan dokumen elektronik sebagai langkah menuju pelayanan publik berbasis advanced yang lebih efisien.
BACA JUGA:Generasi Muda Pagaralam Bersuara, Aksi Anak Padi di Depan PLTU untuk Menyelamatkan Lingkungan
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, yang secara simbolis menyerahkan 38 sertifikat elektronik kepada Pj Walikota Pagar Alam.
Penghargaan tersebut menunjukkan prestasi Kota Pagar Alam dalam hal penerbitan dokumen elektronik, dengan jumlah terbanyak di Sumatera Selatan.
Langkah Menuju E-Government yang Efektif Peluncuran ini tidak hanya sekadar seremonial.
Lebih dari itu, ini adalah langkah konkret menuju pelayanan publik berbasis computerized dengan konsep E-Government.
BACA JUGA:Film Ghost Writer 2, Tatjana Saphira Terjebak Hubungan Dua Dunia
Konsep ini tidak hanya mempercepat alur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelayanan yang efektif dan efisien.
Asnawati, Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, menyampaikan bahwa di Indonesia terdapat 104 Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik, dua di antaranya berlokasi di Sumatera Selatan, tepatnya di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Transformasi Advanced di Sumatera Selatan Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa layanan elektronik ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Salurkan Bantuan Air Bersih ke Masyarakat yang Membutuhkan