Bikin SIM Wajib Punya BPJS, Ujicoba di 7 Polda, Sumsel Masuk

Senin 03-06-2024,20:53 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Siapapun yang ingin mendapatkan kartu SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan rencananya akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba pelaksanaan akan berlangsung mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh jajaran Polda.

BACA JUGA:Resmi, Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Syaratnya Harus Lulus Ujian Ini

“Yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selsran pada Senin, (3/6/2024).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Namun pemerintah menegaskan, tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menyederhanakan prosedur pelayanan sipil.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Direktur Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nunung Nuryartono.

BACA JUGA:SIM C akan dibagi Menjadi 3 Golongan

Dia mengatakan, penerapan aturan ini tentunya tidak memberatkan dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat.

Catatan penting: Hal ini tidak berarti bahwa partisipasi aktif dalam pelayanan publik dianjurkan.

Ini juga mengurangi proses layanan dan penundaan yang tidak perlu seperti yang disebutkan di atas.

BACA JUGA:Resmikan Kantor Satpas Satlantas, Pelayanan SIM Pindah ke Mapolres Pagar Alam

Ini harus digarisbawahi. Faktanya, hal ini memungkinkan orang melakukan berbagai hal dengan lebih cepat dan mudah.

Kategori :