PAGARALAMPOS.COM - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di MAN 1 Pagar Alam telah menjadi terobosan penting dalam mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
Dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), PTSP kini menjadi simbol reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Kementerian Agama.
Dewi Andriani, petugas PTSP MAN 1 Pagar Alam, menjelaskan bahwa kehadiran PTSP adalah langkah konkret untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, dan bersih.
“Pelayanan terpadu satu pintu ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di lingkungan pendidikan,” ungkap Dewi saat melayani legalisir ijazah bagi alumni madrasah belum lama ini.
BACA JUGA:Pj Sekda Pimpin Rakor, Langkah Strategis untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Pagar Alam
Layanan yang Ditingkatkan dan Dipermudah
PTSP di MAN 1 Pagar Alam tidak hanya memfasilitasi layanan legalisir ijazah, tetapi juga berbagai layanan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Mulai dari layanan aduan hingga layanan administratif lainnya, PTSP hadir setiap hari baik secara langsung di madrasah maupun melalui layanan online dengan nomor layanan 082290845373.
“Kita ingin MAN 1 Pagar Alam, yang berada di bawah Kementerian Agama dan banyak memberikan layanan publik, mampu memberikan pelayanan terbaik dan sempurna, seperti layanan legalisir ijazah,” kata Dewi Andriani.
BACA JUGA:Usai TPNPB OPM Tembak Mati Warga, Tim Gabungan TNI Polri Sweeping Wilayah Paniai
Standar Mutu dan Transparansi
Pengelolaan PTSP di MAN 1 Pagar Alam mengacu pada standar mutu pelayanan prima.
Setiap layanan yang diberikan didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, dengan jangka waktu pelayanan yang terukur.
Dewi menekankan bahwa pelayanan yang cepat dan transparan adalah kunci utama agar masyarakat merasa puas dan terbantu dengan kehadiran PTSP ini.
BACA JUGA: Nasdem Usung Alpian Maskoni untuk Pilwako Pagaralam 2024, Begini Tanggapan Kak Pian!