Meskipun begitu, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak.
Dengan adanya iuran Tapera, diharapkan dapat tercipta akses lebih luas terhadap perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan kewajiban potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Kementerian PUPR menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Mohammad Zainal Fatah, Sekjen Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa iuran tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah layak huni.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
Meskipun terjadi penolakan dari beberapa pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Namun, perlu adanya dialog yang lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Zainal menekankan bahwa iuran Tapera yang disetor oleh pekerja yang sudah memiliki rumah akan tetap aman dan dapat diambil saat mereka pensiun.
Keamanan dana Tapera dijamin oleh Komite Badan Pengelola Tapera, yang anggotanya terdiri dari jajaran menteri dan OJK sebagai pengawas.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Pagaralam Meraih Predikat WTP, Transparansi dan Kualitas Keuangan yang Diakui
Meskipun terdapat keraguan dari beberapa pihak, Zainal meyakinkan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk kepentingan lain dan akan benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan Tapera ini tidak memberatkan ekonomi buruh atau pengusaha.
Dialog yang terbuka dan transparan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha perlu diperkuat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Meskipun demikian, langkah ini menunjukkan upaya konkret pemerintah dalam menciptakan akses lebih luas terhadap perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Pemerintah Timur Tengah Larang Arkeolog Sentuh Makam Kuno Umat Islam untuk Penelitian
seiring dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional.*