PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan dimulai pada pekan depan.
Jadwal pencairan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Mekanisme Pencairan Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen. Dana akan ditransfer langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Komponen Gaji ke-13
PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif akan menerima gaji ke-13 berdasarkan lima komponen pendapatan: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024, dengan rincian berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Gaji Sampai 30 Juta, TKI Korea Selatan Punya Tantangan Menyimpan Harta, Ini Penyebabnya!
Rekomendasi dan Imbauan
Pemerintah mengimbau seluruh penerima gaji ke-13 untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak dan memperoleh informasi dari sumber resmi.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan bantuan finansial tambahan kepada PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.
BACA JUGA:Dibalik Gaji Tinggi, Ternyata TKI Korea Selatan Alami Masalah Menyimpan Uang, Begini Faktanya!