Selanjutnya, Kemenag akan meneruskan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Apabila terdapat data siswa yang tidak sesuai antara Akta Kelahiran dan KK, maka Disdukcapil akan segera melakukan perbaikan data.
“Apabila ditemukan data siswa yang tidak sesuai antara Akta dan KK akan segera diteruskan ke Disdukcapil untuk segera dimintakan perbaikan data, supaya pada saat siswa Kelas XII tidak ada kendala untuk mengikuti ujian,” tandas Neliana.
Respons Orang Tua dan Siswa
BACA JUGA: Batik Seghumpun Kecubung, Pemkot Kenalkan Karya Budaya Pagaralam di Sriwijaya Expo Tahun 2024
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari orang tua siswa yang hadir pada kegiatan daftar ulang.
Mereka menyadari pentingnya validasi data demi kelancaran administrasi anak-anak mereka di masa depan.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Memang sebaiknya data anak-anak kita harus sesuai dan tidak ada kesalahan. Ini penting sekali untuk masa depan mereka,” ungkap Siti, salah satu orang tua siswa yang ditemui di lokasi.
Sementara itu, para siswa baru MAN 1 Pagaralam juga menunjukkan antusiasme mereka untuk memulai tahun ajaran baru dengan persiapan yang matang.
BACA JUGA:76 Ribu Kendaraan Diblokir Pertamina Untuk Isi BBM, Ini Alasannya?
Mereka berharap bahwa dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, mereka bisa fokus pada kegiatan belajar tanpa khawatir dengan masalah administrasi.
Langkah Antisipatif yang Efektif
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif yang sangat efektif untuk menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian data.
Dengan validasi data yang tepat sejak awal, proses administrasi di MAN 1 Pagaralam diharapkan bisa berjalan dengan lebih lancar, terutama dalam proses pembuatan ijazah yang menjadi salah satu dokumen penting bagi siswa.
BACA JUGA:Divhumas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel
Neliana juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pihak, termasuk orang tua dan siswa, dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.