Divhumas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel

Rabu 29-05-2024,17:01 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Divisi Humas Polri mengumumkan di Hotel Harper bahwa Bimtek terkait hasil informasi yang diperoleh Satuan Kerja Polda Sumsel dikecualikan, Palembang, Rabu, 29 Mei 2024.

Karo PID Divhumas Pori Brigjen Pol Chahyono Saputro mewakili Kadivumas Pori Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, bimtek ini merupakan program Humas Polri yang perlu dilaksanakan.

Yaitu penguatan komunikasi publik dan penguatan kualitas pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Polri sebagai institusi publik mempunyai kewajiban untuk menyebarkan informasi yang mencerminkan ketanggapan dan kemanusiaan Polri guna memperkuat citra positif Polri di masyarakat,'' kata Brigjen Chahyono. Tentang memulai dialog dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri, Permudah Jurnalis Peroleh Informasi

Karo PID mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Polri memberikan pelayanan informasi publik kepada warga negara atau badan hukum.

Menurut Karo PID, penyampaian informasi tersebut harus mudah, cepat, dan hemat biaya.

Ia mengingatkan pihak berwenang untuk memberikan informasi sesuai dengan hukum agar tidak menimbulkan keberatan atau konflik.

Karo PID menjelaskan, undang-undang tersebut juga memuat informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA:Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 HOAX, Begini Penjelasan Kadivhumas Polri

Oleh karena itu, polisi berhak menolak memberikan informasi. Pengecualian harus melewati mekanisme pengujian hasil.

“Konsekuensi dari pertimbangan informasi yang dikecualikan ini dimaksudkan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan,” jelasnya.


Foto : Penyerahan cinderamata kepada Karo PID Divhumas Polri.-Divhumas Polri Gelar Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel-Humas Polri

Selain itu, Karo PID mengingatkan kelas bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2023 telah mulai berlaku.

Peraturan Kapolri mengatur agar seluruh anggota Polri dan ASN Polri melaksanakan kegiatan kehumasan.

Kategori :