JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelas C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini.
Kartu SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan spesifikasi mesin 250-500cc.
Acara pelantikan tersebut dihadiri Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Brigjend Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto,
Dirlantas Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dan Presiden Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo turut hadir.
BACA JUGA:SIM C akan dibagi Menjadi 3 Golongan
Kakorlantas menyampaikan, bahwa penerbitan SIM C1 merupakan kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) sesuai Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Ini sebenarnya perintah dari Perpol,” kata Aan di Satpass SIM Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.
Pak Arne menyampaikan bahwa perbedaan keterampilan teregulasi diketahui melalui penelitian Korlantas Polri.
Pengenalan kategori performa mesin pada sepeda motor diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Mobil Putih Ringsek di Nendagung Kota Pagaralam, Kasatlantas: Penyebabnya Masih Diselidiki!
“Saya berharap ini juga membantu mengembangkan pengemudi yang lebih aman untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di masa depan,” harapnya.
Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pengendara yang ingin memiliki kartu SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari mengikuti tes hingga mendapatkan kartu SIM-C yang berlaku selama satu tahun.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengemudi yang ingin diuji kartu SIM C1-nya juga akan menjalani tes pra kerja. Hal itu dilakukan untuk mencegah konvoi kendaraan dalam jumlah besar.