Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Senin 27-05-2024,22:50 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Dalam perkembangan mengejutkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dengan tuduhan bahwa Febrie dan beberapa pihak lainnya telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 triliun. Sugeng menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang diadakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Saham tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun, namun diduga terdapat manipulasi yang merugikan negara.

BACA JUGA:Rusia Genjot Produksi Amunisi Arteleri, Saingi Pasokan Barat Untuk Ukraina

"Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta. Selain Febrie dan Kepala Pusat PPA, laporan juga mencakup sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Laporan ini turut menyeret nama-nama dari pihak swasta seperti Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM). Lelang PT Gunung Bara Utama di Bawah Sorotan Proses lelang yang digelar oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 menjadi titik fokus dari tuduhan ini.

BACA JUGA:Mengejutkan Hasil Olah TKP Kios dan Sekolah Dibakar OPM, Ditemukan Selongsong Berserakan

Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam Dialog Publik pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, termasuk Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, serta ekonom Faisal Basri dan advokat Deolipa Yumara, mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan jahat.

Mereka mencurigai bahwa proses lelang yang dimenangkan oleh PT IUM tidak dilakukan secara transparan dan adil, serta melibatkan penyalahgunaan wewenang. Bukti Laporan dan Respons Lembaga Terkait Dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat yang dikeluarkan oleh KPK, tercatat bahwa laporan ini diajukan atas nama organisasi KSST dan tercatat dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597.

BACA JUGA:Tak Hanya Yordania, Mesir Kutuk Serangan Israel, Warga Sipil Jadi Target Bombardir Rafah

Ini menambah legitimasi dan kepercayaan terhadap klaim yang diajukan oleh Sugeng dan para aktivis. Peristiwa Penguntitan dan Konvoi Brimob Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Febrie Adriansyah dilaporkan dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.

Kejadian ini disusul dengan konvoi puluhan anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kejaksaan Agung, sebuah tindakan yang menambah spekulasi publik mengenai adanya tekanan dan intervensi dalam penyelidikan kasus ini. Hingga saat ini, baik pihak Kejaksaan Agung maupun Polri belum memberikan penjelasan resmi mengenai insiden penguntitan dan konvoi Brimob tersebut.

BACA JUGA:Sejarah 5000 Pasukan Legiun Kesembilan Romaw

Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan media, mengingat Jampidsus Kejaksaan Agung sedang menangani kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang juga menjadi sorotan nasional. Implikasi dan Harapan Publik Kasus ini membuka wacana lebih luas tentang integritas dan transparansi dalam proses hukum dan pengelolaan aset negara.

Dugaan korupsi dalam lelang Barang Rampasan Negara merupakan isu yang sangat sensitif, mengingat potensi kerugian besar yang dapat merugikan kepentingan publik.

Kategori :