PAGARALAMPOS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah mengambil langkah tegas dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan biaya pendidikan tinggi (UKT).
Dengan mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, BEM UNS Solo menegaskan bahwa mereka siap untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa dalam konteks pendidikan yang lebih merata dan terjangkau bagi semua kalangan. Surat terbuka tersebut, yang diberikan kepada Nadiem pada Selasa, 21 Mei 2024, menyoroti polemik yang terjadi seiring dengan kenaikan UKT di hampir semua universitas di Indonesia.
Agung Lucky Pradita, Presiden BEM UNS, menyampaikan bahwa kenaikan biaya pendidikan tinggi merupakan dampak langsung dari Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA:Kemenperin dan Revisi Aturan Impor, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penumpukan Kontainer?
Menurut Agung, pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat tanpa hambatan finansial yang berarti.
Namun, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menimbulkan dampak yang berlawanan dengan prinsip tersebut.
Kebijakan tersebut, menurut BEM UNS Solo, menciptakan sekat finansial yang membatasi akses terhadap pendidikan tinggi dan mengkomodifikasi pendidikan sebagai barang dagang. Dalam surat terbuka mereka, BEM menyoroti bahwa Nadiem Makarim, sebagai menteri pendidikan Indonesia, memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi pendidikan yang merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Sorotan dari Susno Duadji!
Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang memeras mahasiswa sebagai korban utama dan memandang pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier tidaklah sesuai dengan semangat pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait dengan tuntutan yang diajukan, BEM UNS Solo mengharapkan beberapa hal dari Mendikbudristek.
Pertama, mereka menuntut permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa, atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebijakan pendidikan yang merugikan ini.
Kedua, mereka menekankan perlunya pencabutan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Timah Terus Bergulir, Stafsus, Dirut, dan Komisaris Independen Diperiksa
Yang paling menonjol dari tuntutan BEM adalah tuntutan untuk mundurnya Nadiem Makarim dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan persoalan kenaikan biaya pendidikan tinggi.
Tuntutan ini mencerminkan ketegasan BEM UNS Solo dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan memastikan bahwa pemimpin di level pemerintahan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya. Surat terbuka ini bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga merupakan panggilan untuk bertindak.
BEM UNS Solo menegaskan bahwa harapan mereka adalah agar Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dapat merespons dengan cepat dan bijak terhadap kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya dalam konteks perguruan tinggi.