PAGARALAMPOS.COM - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh kabar mengenai rencana pemerintah untuk menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rencana ini bertujuan untuk menerapkan standarisasi layanan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Penjelasan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai isu ini.
Ia menegaskan bahwa saat ini fasilitas yang terdapat di masing-masing kelas pada BPJS Kesehatan belum setara.
BACA JUGA:Relaksasi Perizinan Impor, Upaya Pemerintah Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Oleh karena itu, penyetaraan fasilitas melalui implementasi KRIS dianggap sebagai langkah yang diperlukan.
"Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin) sendiri dan saya juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu. Enggak ada," tegas Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat. Menurut Ghufron, standar fasilitas di kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat ini tidak jelas dan bervariasi di berbagai rumah sakit.
"Kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Herman Deru, 4 Bakal Calon Gubernur Sumsel Ini Juga Incar Dukungan dari Nasdem
Proses Evaluasi dan Penentuan Tarif Ghufron menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan dan pemerintah masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan perbedaan antara KRIS dengan sistem kelas yang ada saat ini, termasuk besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," ujarnya. Terkait potensi kenaikan iuran, Ghufron menyebut bahwa hal tersebut masih mungkin terjadi, tetapi ia belum dapat memastikan. "Ada kenaikan, boleh.
Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," tambahnya.
BACA JUGA:Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Satreskrim Amankan Barang Bukti Ini
Rencana Tarif Tunggal Mengenai kemungkinan diberlakukannya tarif tunggal untuk iuran BPJS Kesehatan setelah implementasi KRIS, Ghufron mengaku belum mengetahui detailnya dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil evaluasi.
"Single (tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu bisa ditanyakan ke Pak Menkes," katanya. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penerapan tarif tunggal ini akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan, juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS setelah masa transisi berakhir.