PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai langkah relaksasi perizinan impor.
Aturan ini menggantikan Permendag 36 Tahun 2023 dan bertujuan mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan, yang selama ini menjadi kendala serius dalam kelancaran arus barang di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam siaran persnya pada Minggu (19/5/2024), menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa implementasi Permendag 8/2024 berjalan efektif.
"Kami memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Beberapa komoditas bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Herman Deru, 4 Bakal Calon Gubernur Sumsel Ini Juga Incar Dukungan dari Nasdem
Langkah Cepat Pemerintah Wamendag Jerry menjelaskan bahwa sejak Jumat (17/5/2024), pemerintah bergerak cepat merespon arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Bea Cukai dan petugas pelabuhan bekerja 24 jam untuk memastikan kelancaran arus keluar kontainer.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami langsung bergerak cepat. Jam 17.30 WIB Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan," tambah Jerry. Produk-produk seperti besi baja, tekstil, tas, dan elektronik telah mulai dikeluarkan dari kontainer sejak Sabtu (18/5/2024).
BACA JUGA:Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Satreskrim Amankan Barang Bukti Ini
Hingga kini, hanya tersisa empat kontainer yang masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.
Jerry berharap para importir dapat mematuhi ketentuan baru yang diatur dalam Permendag 8/2024 untuk memastikan kelancaran proses impor di masa depan. Relaksasi Kebijakan Impor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa produk besi dan baja serta turunannya, tekstil, dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 hingga masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.
BACA JUGA:Dugaan Jokowi Masukkan Empat Nama ke Kabinet Prabowo Memicu Kontroversi
Importir hanya perlu memenuhi kewajiban LS (Laporan Surveyor) untuk menyelesaikan proses impornya.
Selain itu, produk tas dan elektronik yang sebelumnya memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS, kini hanya memerlukan LS. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat arus barang di pelabuhan dan mengurangi waktu tunggu yang selama ini menjadi hambatan utama dalam proses impor. Penanganan Penumpukan Kontainer
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa perubahan ketiga Permendag 36/2023 mengembalikan semangat pengaturan ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022.
Inti dari perubahan ini adalah bahwa produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, tas, dan katup tidak lagi memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengawasan tetap dilakukan di border, kecuali untuk kode HS tertentu. "Sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya, kini mendapatkan relaksasi kebijakan," jelas Sri Mulyani.