PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengetatkan regulasi impor untuk sejumlah produk, dengan tujuan utama melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang semakin ketat.
Langkah ini dilakukan melalui penerbitan peraturan baru oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan, yang mendapat respons beragam dari pelaku industri, terutama pengusaha, termasuk dari pihak China.
Salah satu langkah yang mencolok adalah diterbitkannya Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik oleh Kemenperin, serta Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor oleh Kementerian Perdagangan. Langkah ini mendapat respons beragam dari pelaku industri, terutama pengusaha China.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, kebijakan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia, termasuk dari pihak China. Dalam sebuah acara seminar dan pertemuan bisnis antara Indonesia dan China, Eko menegaskan bahwa kebijakan lartas tidak menjadi persoalan bagi investor China.
BACA JUGA:Gara - Gara Tertawai Ibu-ibu di Bioskop, SPG Dealer Ini Malah Dipecat
BACA JUGA:Prabowo Subianto Merencanakan Program Makan Siang Gratis Berkolaborasi dengan Baznas
Namun, pandangan ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Sekretaris Jenderal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Tiongkok Rahmad Widjaja Sakti.
Menurut Rahmad, kebijakan lartas menjadi isu yang kerap dikeluhkan oleh investor China.
Ia mencontohkan kabel serat optik yang menjadi salah satu produk yang kini diperketat impornya.
Produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan akan kabel tersebut, sehingga impor menjadi solusi yang penting.
BACA JUGA:Heboh! Petani Menangis Histeris Gegara Harga Jagung Anjlok, Petani Sulsel Menderita
Rahmad juga menekankan pentingnya diskusi antara pemerintah dan pelaku industri terkait masalah ini.
Dia menyebut bahwa industri harus bisa menjalankan operasinya di Indonesia dengan lancar, memberikan nilai tambah bagi negara, dan tetap memenuhi kewajiban pajak serta perizinan yang berlaku.
Sementara itu, Kemenperin mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan ulang kebijakan lartas ini.