PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji dua kebijakan baru terkait minyak goreng, yang berpotensi mengubah landscape harga minyak di pasar domestik.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
Selain itu, minyak curah juga akan dilepaskan dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut Bambang, penyesuaian harga MinyaKita diperlukan karena harga saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan biaya pokok produksi yang terus berubah.
BACA JUGA:El Nino Menjelang Akhir, Indonesia Bernapas Lega
Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter, sedangkan minyak curah dijual seharga Rp 15.500 per kilogram.
Rencana kenaikan HET MinyaKita menjadi Rp 15.000 per liter menjadi sorotan utama dalam diskusi ini.
Alasan di Balik Perubahan
Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO pada April 2024 menunjukkan distribusi sebanyak 151.158 ton, atau 50,4 persen dari target bulanan 300.000 ton.
BACA JUGA:Misteri di Balik Pencabutan Gugatan, Apa Rahasia Bupati Sidoarjo Cabut Praperadilan?
Dari jumlah tersebut, MinyaKita menyumbang 82.463 ton (54,6 persen), sementara minyak curah mencapai 68.695 ton (45,4 persen).
Melihat angka ini, ada kebutuhan akan penyesuaian kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Implikasi Kenaikan Harga
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp 1.000, menjadikannya Rp 15.000 per liter.