Misteri di Balik Pencabutan Gugatan, Apa Rahasia Bupati Sidoarjo Cabut Praperadilan?

Selasa 14-05-2024,16:11 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor berkaitan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf f, g, e, atau Pasal 11, serta Pasal 12 B. Selain itu, tuduhan tersebut juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, langkah pencabutan gugatan ini menimbulkan tanda tanya besar.

Gus Muhdlor sebelumnya sangat vokal mengenai ketidaksahan penetapan status tersangka oleh KPK dan keabsahan tindakan penyitaan.

BACA JUGA:Ustad Muhaimin dan Dr. Elvera Melangkah ke Arena Politik sebagai Calon Independen di Pagar Alam

Namun, keputusan mendadak untuk mencabut gugatan tanpa memberikan alasan jelas kepada publik atau pengadilan menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya kesepakatan atau tekanan di balik layar.

Reaksi Publik dan Pengamat

Langkah Gus Muhdlor untuk mencabut gugatan praperadilan ini mendapatkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Beberapa pengamat hukum menilai bahwa pencabutan ini mungkin menunjukkan adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan.

BACA JUGA:Membangun Pagaralam Lebih Baik, Komitmen Drs. H Syafrudin Dalam Pilkada 2024

Namun, tanpa informasi resmi mengenai alasan di balik pencabutan tersebut, spekulasi ini sulit dikonfirmasi.

Aktivis anti-korupsi juga menyoroti langkah ini sebagai potensi penghindaran dari proses hukum yang transparan.

"Ini adalah langkah mundur dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Publik berhak tahu alasan di balik keputusan ini," ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA:Rano Fahlesi Memimpin Tim Pemantauan, Persiapan Terdepan Menuju Penilaian Kemenpan RB

Di sisi lain, pendukung Gus Muhdlor berpendapat bahwa langkah ini diambil demi kestabilan pemerintahan di Sidoarjo.

Kategori :