PAGARALAMPOS.COM - Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengesahkan UU Cipta Kerja 2023, sebuah langkah yang dianggap sebagai tonggak penting dalam kebijakan ekonomi negara.
Kabar ini disambut dengan sukacita, terutama oleh para karyawan swasta yang tertarik untuk mengetahui implikasi langsung terhadap kehidupan kerja mereka.
Salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian karyawan swasta adalah usia pensiun.
Namun, terdapat kebingungan karena UU tersebut tidak secara detail mengatur hal ini.
BACA JUGA:Antara Dua Pilihan XRP Atau Bitcoin, Peluang Investasi Pasar Bagaimana Pengaruh Inflasi
Sebagai gantinya, usia pensiun karyawan swasta ditentukan melalui perjanjian kerja di setiap perusahaan.
Namun, kejelasan datang dari pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
PP ini memberikan kerangka yang lebih jelas tentang usia pensiun karyawan swasta, yang pada tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 58 tahun.
Penetapan usia pensiun ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel Janjikan Bonus untuk Tim Palembang BSB Setelah Kemenangan Gemilang di Kandang
Seiring dengan itu, terdapat ketentuan tambahan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai 65 tahun.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun karyawan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:
BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
BACA JUGA:Disebut Partai Seksi, Golkar Jadi Rebutan di Kabupaten Lahat