“Bahwa informasi yang diminta mengenai penggunaan teknologi surveilans pada Polri merupakan salah satu informasi yang dikecualikan di lingkungan Polri,” tulis Tjahyono.
Alat sadap bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Namun penggunaannya pun mesti melalui izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. (*)