PAGARALAMPOS.COM - Atmosfer politik di Kota Pagaralam semakin memanas menjelang Pilkada 2024.
Langkah strategis yang diambil oleh Hj Hepy Safriani SKM MKes, didampingi suaminya H Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang periode 2018-2023, telah menjadi sorotan publik.
Kembalinya formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam periode 2024-2029 ke beberapa partai politik, menandakan keseriusan dan komitmen mereka dalam dunia politik lokal.
Sebagai putri Besemah, Hj Hepy Safriani merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Pagaralam, tempat kelahirannya.
BACA JUGA:Ukraina Serang Depot Minyak di Kota yang Dikuasai Rusia, Picu Kebakaran Besar, Ada Korban Cedera
Keinginannya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat, menjadi pemicu utama di balik langkah politiknya.
Dengan mengembalikan formulir pendaftaran ke partai-partai besar seperti PPP, Nasdem, Demokrat, dan PKB, Hj Hepy Safriani mengekspresikan harapannya akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk maju dalam kontestasi politik mendatang.
Bukan hanya sebagai istri seorang Bupati, namun Hj Hepy Safriani telah membuktikan dirinya melalui kinerjanya sebagai Pj Sekda Empat Lawang.
Pengalamannya dan kedekatannya dengan masyarakat Besemah memberikan modal kuat bagi kampanyenya.
BACA JUGA:Kota Kuno Muncul Dipermukaan Sungai Tigris, Ditemukan Jejak Kekaisaran Mittani 3.400 Tahun Silam
Dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk suaminya sendiri, menunjukkan bahwa langkah politiknya didasari oleh niat yang tulus untuk memajukan Kota Pagaralam.
Langkah strategis Hj Hepy Safriani dalam mendaftar di beberapa partai politik menegaskan keseriusannya dalam memperebutkan kursi Walikota Pagaralam.
Di tengah persaingan politik yang semakin ketat, dukungan dari berbagai partai politik dianggap sebagai modal penting.
Hal ini menandakan bahwa Hj Hepy Safriani telah membangun jejaring politik yang solid, yang dapat menjadi kekuatan dalam menghadapi kompetisi politik yang sengit.
BACA JUGA:Wanita WNA Bawa Amunisi Ilegal di Perbatasan Papua, Untuk OPM Kah, Jumlahnya Segini