Masuknya PLPA dalam daftar aset kripto legal menunjukkan bahwa token ini telah memenuhi persyaratan legalitas di Indonesia, setelah melewati proses due diligence yang ketat.
Dibangun menggunakan standar ERC-20 di blockchain Ethereum, PLPA menjanjikan kemudahan integrasi dengan berbagai dompet digital, bursa, dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) yang mendukung token ERC-20.
Hal ini meningkatkan aksesibilitas dan likuiditas PLPA bagi pengguna, memungkinkan mereka untuk menyimpan, memperdagangkan, dan berinteraksi dengan token mereka dengan mudah.
Tentang Token Kripto Palapa (PLPA)
Palapa, melalui PT Global Karya Wisesa, adalah perusahaan berbasis teknologi yang berdedikasi untuk mendorong adopsi teknologi blockchain secara luas.
BACA JUGA:XRP Ripple Mencatat Kinerja Mengejutkan di Pasar Kripto, Simak Ulasannya Disini!
Dengan visi menciptakan ekosistem yang ramah pengguna dan terintegrasi, Palapa bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara pengguna tradisional dan teknologi blockchain.
Tentang Bittime
Bittime, melalui PT Utama Aset Digital Indonesia, adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan Kominfo.
Dengan visi memberikan akses menuju kemerdekaan finansial yang adil bagi semua orang, Bittime mendedikasikan dirinya untuk memanfaatkan teknologi blockchain.
Aplikasi Bittime dapat diunduh di Google Play dan App Store.
BACA JUGA:Heboh di Pasar Ripple Buka 500 Juta XRP, Bagaimana Dampaknya pada Kripto?
Dengan kampanye airdrop Palapa ini, Bittime membuka pintu bagi masyarakat Indonesia untuk merasakan potensi dan manfaat dari token PLPA sebelum resmi diluncurkan.
Hal ini tidak hanya memperluas pemahaman tentang PLPA, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan potensi teknologi blockchain dalam merubah cara kita berinteraksi dengan keuangan di masa depan.***