Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas Antam (ANTM) hari ini, Minggu 5 Mei 2024:
BACA JUGA:Panduan Investasi Cryptocurrency untuk Pemula, Begini Cara Menggali Dunia Digital Asset dengan Bijak
- 0.5 gram: Rp706.500
- 1 gram: Rp1.313.000
- 2 gram: Rp2.566.000
- 3 gram: Rp3.824.000
BACA JUGA:6 Daftar Investor Pasar Kripto Terkaya di Indonesia Tahun 2024, Siapa Saja Mereka?
- 5 gram: Rp6.340.000
- 10 gram: Rp12.625.000
- 25 gram: Rp31.437.000
- 50 gram: Rp62.795.000
- 100 gram: Rp125.512.000