JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut,Direktur Tidana Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penetapan Panji sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum.
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka (Panji Gumilang) sah dan berkekuatan hukum," Kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA:38 Saksi Diperiksa, Polri Bekukan 147 Rekening Kasus TPPU Panji Gumilang
Namun, kata Whisnu, langkah Panji menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Sehingga ia pun mempersilakan, karena telah diatur dalam undang-undang.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," katanya.
Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji dan terbukti dalam persidangan praperadilan, apakah gugatan Panji Gumilang akan diterima atau tidak. "Tunggu saja hasil sidangnya," ucapnya. (*)