PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui penyidikan yang dilakukan, KPK berhasil menyita uang senilai Rp48,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam membersihkan ranah pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang sebesar tersebut tersebar di berbagai rekening bank, salah satunya atas nama tersangka Erik Atrada Ritonga.
BACA JUGA:Yuk Simak Sinopsis dan Pemain Film The Watchers 2024 Garapan Ishana Shyamalan
Proses pemblokiran dan penyitaan akun rekening dilakukan setelah koordinasi antara tim penyidik KPK dan pihak bank terkait.
Ali Fikri menekankan pentingnya agar uang tersebut dapat dirampas untuk negara, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang telah dirugikan oleh praktik korupsi.
Pembekuan Aset dan Upaya Pemulihan Aset Negara
Pencapaian KPK ini juga menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.
BACA JUGA:Hara-kiri Samurai Kekaisaran Jepang, Ritual Bunuh Diri demi Kehormatan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan tindakan serupa dengan menyita rumah milik Erik Atrada Ritonga di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, dan aset yang diperoleh dari tindakan korupsi akan dikembalikan kepada negara.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Tim penyidik KPK telah melakukan proses penyidikan dengan mendalami kepemilikan aset Erik Atrada Ritonga.
BACA JUGA:Drakor Terbaru Dare to Love Me Diperankan Kim Myung Soo dan Lee Yoo Young, Nonton Yuk