Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024

Senin 29-04-2024,19:05 WIB
Reporter : Devi
Editor : Bodok

Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. 

Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Meluas, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kementerian ESDM 

5. Aturan Penagihan Diperketat

Khusus penagihan pinjol, OJK perketat aturan terkait penagihan DC. Ini tak lepas dari maraknya kasus penagihan tak beretika. 

Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

BACA JUGA:Siap Tempur Dan Terlindungi, Rusia Tampilkan Ranpur BMP-3 dengan Proteksi ERA 4S24

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

6. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut  untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. 

Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Meluas, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kementerian ESDM

Kategori :