Yuk Berkenalan dengan Fintech Lending. Benarkah Investasi Masa Depan?

Minggu 28-04-2024,16:05 WIB
Reporter : Devi
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Teknologi makin hari makin bergeser ke arah kemajuan.

Bahkan kehadiran teknologi kini rupanya tak bisa terlepas dari kehidupan kita karena semua terasa lebih mudah dan cepat.

Tentu saja ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat, tak terkecuali sektor keuangan.

Kini siapapun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

BACA JUGA:Bank Syariah Meluncurkan Layanan KUR Terbaru untuk Dorong Pengembangan UMKM

BACA JUGA: Rusia Penjarakan 200 Tawanan Perang Ukraina, Ada yang Seumur Hidup

Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.

Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

BACA JUGA:Viral, Goa Lawa Disulap Menjadi Tempat Rapat dan Pertunjukan Mode

BACA JUGA:Menuju Pemilihan 2024, Gerindra Pagaralam Lanjutkan Tradisi Inklusif dengan Proses Pendaftaran Balon

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending yang sudah terdaftar/ berizin dari OJK.

Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

BACA JUGA:Pererat Kerjasama Pemda – Lembaga Keagamaan, Pemkot Pagaralam Gelar Safari Jum’at di Masjid Nurul Huda

Kategori :