KPU Kota Pagaralam Rekrut Badan Ad Hoc, Terkait Perekrutan PPK dan PPS

Minggu 28-04-2024,10:49 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah mengumumkan rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadwal dan tahapan pembentukan PPK telah dijadwalkan dari tanggal 23 hingga 27 April 2024, sedangkan pembentukan PPS akan dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Menurut Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, proses rekrutmen ini dibuka untuk umum dengan tujuan untuk mendapatkan anggota PPK dan PPS yang berkualitas.

"Kita berharap dengan seleksi ini bisa menjaring anggota PPK dan PPS yang jauh lebih baik lagi, baik itu secara teknis penyelenggaraan dan lain sebagainya," ujarnya.

BACA JUGA:AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative untuk Penguatan Media Digital

Dalam proses perekrutan ini, KPU Pagaralam memastikan bahwa calon anggota PPK dan PPS telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pengumuman pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Calon anggota PPK dan PPS diharapkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap ke Sekretariat KPU Kota Pagaralam. Persyaratan dan Jumlah Anggota yang Dibutuhkan Dalam rekrutmen ini, KPU Pagaralam mencari 25 orang anggota PPK dan 105 orang anggota PPS. Persyaratan yang ditekankan termasuk belum pernah dua kali menjadi pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Komandan Satgas Indo RDB Lepas 250 Prajurit Kembali ke Tanah Air

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada individu yang belum memiliki pengalaman sebelumnya untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Proses Seleksi yang Teliti Proses seleksi anggota PPK dan PPS dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bahwa yang dipilih adalah kandidat yang paling sesuai untuk tugas tersebut.

Kriteria-kriteria yang dipertimbangkan tidak hanya meliputi kepatuhan terhadap syarat administratif, tetapi juga kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Mengacu pada Pengalaman Sebelumnya KPU Kota Pagaralam juga mengambil pembelajaran dari pengalaman sebelumnya, terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

BACA JUGA:Rusia Luncurkan Nikolai Kamov, Kapal Latih Operasi Penerbangan Helikopter di Lautan

Mereka menggunakan pengalaman tersebut sebagai referensi untuk meningkatkan proses rekrutmen Badan Ad Hoc ke depannya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa anggota PPK dan PPS yang direkrut akan memiliki kualitas yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas keseluruhan dari proses pemilihan. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Melalui proses rekrutmen ini, KPU Pagaralam juga berharap untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Dengan membuka kesempatan bagi individu-individu yang belum pernah terlibat sebelumnya, diharapkan bahwa lebih banyak orang akan terlibat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal.

BACA JUGA:MBT Challenger 3 Inggris, Tinggalkan Depleted Uranium, Beralih Amunisi Enhanced Kinetic Energy

Kategori :