PAGARALAMPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, menggarisbawahi potensi penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam situasi darurat dan mendesak.
Menurut Fatoni, pendanaan untuk penanggulangan bencana bisa dianggarkan melalui dana darurat yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Dalam keterangan yang disampaikan di Palembang pada Kamis (25/4/2024), Fatoni menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pada halaman 9 disebutkan bahwa dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia dalam anggarannya.
“Penganggaran bencana alam darurat memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” ujar Fatoni.
BTT, menurut Fatoni, tidak hanya bisa dicairkan langsung dari akun BTT tetapi juga dari sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup, bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, sisa-sisa penjadwalan ulang, dan sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” tambahnya. Jika kedua skema tersebut masih belum mencukupi, Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.
“Anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, termasuk untuk bencana alam non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa,” jelas Fatoni.
Menurut Fatoni, BTT bisa digunakan untuk operasi pencarian dan pertolongan, termasuk dalam situasi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa yang belum dianggarkan. Manfaat Dana BTT dalam Penanggulangan Bencana Penggunaan dana BTT dalam penanggulangan bencana memiliki beberapa keuntungan.
Pertama, memungkinkan Pemda untuk merespons cepat terhadap situasi darurat tanpa harus menunggu anggaran khusus disetujui.
BACA JUGA:Rakor dengan Menko Polhukam, Panglima TNI : Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua
Dengan adanya dana BTT, proses penanggulangan bencana dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Kedua, BTT juga memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
Jika dana dalam BTT tidak mencukupi, Pemda dapat mengambil sisa anggaran dari kegiatan lain yang telah dijadwal ulang atau sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan.
Ini memastikan bahwa penanggulangan bencana mendapatkan prioritas yang lebih tinggi dan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran.
BACA JUGA:Apakah Tablet Babilonia Kuno Ini Menjadi Awal Penggunaan Trigonometri?