PAGARALAMPOS.COM - Kabar gembira kembali menghiasi keseharian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat.
Pasalnya, komitmen yang kuat dari Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi, untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kini diwujudkan melalui surat edaran terbaru.
"TPP ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja yang dilakukan ASN. Ini bukanlah hak yang harus dituntut ASN, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai," ungkap Muhammad Farid beberapa waktu lalu.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Muhammad Farid, tertanggal 18 April 2024, dijelaskan bahwa untuk memastikan TPP dapat dicairkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, dokumen persyaratan TPP harus sudah dilengkapi dan disetorkan paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya.
Dokumen yang wajib dilengkapi ASN antara lain meliputi surat pengantar dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), validasi absensi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), surat pertanggungjawaban mutlak dari Kepala SKPD, surat pertanggungjawaban mutlak dari bendahara pengeluaran urusan gaji, daftar TPP ASN, Surat Perintah Pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Billing PPh Pasal 21.
Ghufran D SE MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, menegaskan bahwa dengan kerjasama yang baik antara SKPD dan BPKAD, keinginan Pj Bupati Lahat terkait pencairan TPP sebelum tanggal 10 bisa terwujud.
"Tentunya didukung dengan dokumen persyaratan pencairan TPP ASN yang sudah masuk melalui Loket SINAR BPKAD Kabupaten Lahat, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya," ujar Ghufran, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Ghufran menambahkan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk menghindari keterlambatan pencairan TPP.
BACA JUGA:4 Politik di Kota Pagaralam Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota 2024-2029 Lebih Awal
"Namun, agar keinginan baik dari Pj Bupati Lahat ini bisa dirasakan oleh ASN di seluruh SKPD, SKPD juga harus memberikan dukungan dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan TPP di bawah tanggal 5," jelasnya.
Kerjasama yang baik antara BPKAD dan SKPD sangat diharapkan agar tidak ada hambatan dalam proses pencairan TPP.
"Cepat atau lambatnya pencairan, tentu berkat kerjasama semua SKPD. Jika dokumen sudah masuk ke loket SINAR, akan segera kita proses, tidak ada kata-kata menghambat," tegas Ghufran.
TPP yang merupakan tambahan penghasilan bagi ASN dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja pegawai.