Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ada Apa?

Selasa 23-04-2024,17:47 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Senin (22/4/2024), Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini diajukan karena Gus Muhdlor tidak menerima statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang dilakukan oleh KPK.

Dalam gugatannya, Gus Muhdlor mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Nomor perkara gugatan ini adalah 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk memeriksa gugatan Gus Muhdlor terhadap KPK di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:4 Politik di Kota Pagaralam Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota 2024-2029 Lebih Awal

Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini pertama kali dibongkar oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang, termasuk anggota keluarga Gus Muhdlor.

Beberapa waktu setelah OTT, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor dan pasal yang disangkakan kepadanya.

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Keluarga Besar SEG, BEMG dan DNN Menggelar Halal Bihalal di Graha Pena Sumatera Ekspres

Menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pengacara Gus Muhdlor telah mengirim surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Ali menyebutkan bahwa surat keterangan sakit yang diberikan agak ganjil, karena menyebutkan perawatan dilakukan sejak 17 April sampai saat sembuh.

Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Kerajaan Dolok Silau yang Mengagumkan dan Penuh Misteri

Kategori :