Kejagung Sita Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi dalam Kasus Korupsi Timah

Minggu 21-04-2024,18:44 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyita sembilan aset yang terkait dengan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Suwito Gunawan alias Awi.

Berdasarkan informasi dari bangkapos.com, sembilan aset ini tidak hanya atas nama Suwito Gunawan, tetapi juga atas nama keluarganya, Deselly dan Bragita Gunawan.

Pemasangan spanduk berukuran 1,5 x 2 meter oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di pintu gerbang perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), menjadi bukti konkret dari penyitaan ini.

Spanduk berwarna merah dengan tulisan hitam tersebut berbunyi “TANAH DAN BANGUNAN PT STANINDO INTI PERKASA TELAH DISITA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG.”

BACA JUGA:7 Aplikasi Keuangan yang Akan Menyelamatkan Finansial Masa Depanmu? Ini Deretannya

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Empat tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung RI dalam kasus ini adalah Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tamron alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Tim Jampidsus Kejagung RI, yang terdiri dari beberapa anggota TNI, melakukan penyitaan di beberapa perusahaan smelter timah di Kota Pangkalpinang.

Selain PT Stanindo Inti Perkasa, penyitaan juga dilakukan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).

BACA JUGA:Santai Tapi Keren. 8 Outfit Wanita Cocok Dipakai Saat ke Pantai

Walaupun telah dilakukan penyitaan, belum ada informasi mengenai barang atau benda lain yang disita oleh pihak Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga belum mengungkapkan detail mengenai jumlah dan luas smelter yang akan disita, karena masih dalam proses analisa oleh tim penyidik.

Korupsi ini melibatkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam perkara ini, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan liar dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

BACA JUGA:Partai Amanat Nasional Kota Pagaralam Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

Kategori :