Teknologi ini menjamin keamanan transaksi online tanpa perlu campur tangan pihak ketiga, dengan menggunakan berbagai algoritma, enkripsi, dan kriptografi.
Bitcoin dan Ethereum: Dua Raksasa Cryptocurrency
Dari banyaknya jenis cryptocurrency yang ada, Bitcoin dan Ethereum (ETH) adalah dua yang paling populer.
BACA JUGA:Lufina Umumkan Program Game Berhadiah Kripto dengan Hadiah Total US$1 Juta di ClickCity
Bitcoin, yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008 dan diluncurkan pada tahun 2009, saat ini adalah cryptocurrency dengan nilai yang sangat fluktuatif.
Misalnya, pada bulan Oktober 2021, nilai 1 Bitcoin sempat mencapai Rp 930 juta.
Sementara itu, Ethereum juga memiliki nilai yang signifikan, dengan 1 ETH bernilai Rp 27 juta dan sempat mencapai Rp 67,3 juta pada November 2021.
Fungsi dan Legalitas Cryptocurrency
Setiap cryptocurrency memiliki fungsinya masing-masing. Tidak semua cryptocurrency diakui secara legal di seluruh dunia.
BACA JUGA:Lufina Umumkan Program Game Berhadiah Kripto dengan Hadiah Total US$1 Juta di ClickCity
Namun, cryptocurrency yang sah seperti BTC dan ETH dapat digunakan untuk membeli barang, trading, atau investasi.
Selain itu, ada juga koin yang dikeluarkan oleh perusahaan atau platform tertentu yang dapat digunakan untuk berbelanja di platform tersebut.
Cryptocurrency telah membuka era baru dalam transaksi keuangan. Dengan keamanan, desentralisasi, dan penerimaan global yang meningkat, cryptocurrency menjanjikan masa depan yang cerah bagi dunia ekonomi digital.