PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN senilai total Rp 2,7 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo ini diungkapkan KPK saat pengumuman penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, pada Senin (29/1/2024).
Dalam konstruksi perkaranya, Siska diduga melakukan pemotongan insentif ASN Rp 2,7 miliar untuk keperluan Bupati Sidoarjo.
BACA JUGA:TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM : Paniai Kini Jadi Zona Perang
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023.
Atas perolehan ini, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapatkan insentif.
Namun, KPK menduga Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut.
BACA JUGA:Australia Upgrade Seluruh Armada Boeing P-8A Poseidon, Kontraknya Gila Gilaan Nilainya US$90,1 Juta
Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN dengan besaran potongan berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima.
"Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," tambahnya.
Kasus ini menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan pajak.
Ghufron menyebutkan bahwa dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo telah terjadi sejak 2021.
BACA JUGA:Ditangan Angkatan Darat Chili, MBT Leopard 1 Dikonversi Jadi Self Propelled MLRS 122mm