Mengenal Sejarah Adanya Tradisi Bagi THR Saat Lebaran

Minggu 07-04-2024,21:57 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

 Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. 

BACA JUGA:Sejarah dan Kebudayaan Suku Bangsa Arab di Era Rasulullah

BACA JUGA:Dari Bertukar Barang hingga Transaksi Digital, Begini Sejarah dan Perkembangan Uang

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut. 

Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan. 

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Berdirinya Kerajaan Kutai Dari Masa Kejayaan Hingga Runtuhnya Kerajaan Kutai

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kerajaan Kutai Dari Pertama Berdirinya Hingga Masa Runtuhnya Kerajaan

Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.

Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan tersebut kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.

Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kerajaan Kutai Dari Pertama Berdirinya Hingga Masa Runtuhnya Kerajaan

BACA JUGA:kerajaan Kutai: Sejarah, Masa Kejayaan Hingga Runtuhnya Kerajaan

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. 

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kategori :