"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini," ujar Bagus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjebak dengan tawaran BBM subsidi ilegal yang ditawarkan dengan harga murah.
BACA JUGA:Atasi Pembiayaan Tanpa Ribet, Pegadaian Beri KUR Solusi Pembiayaan Tanpa Agunan, Begini Caranya
Selain itu, Polda Sumsel juga mengajak seluruh pihak, termasuk SPBU dan distributor BBM, untuk bekerja sama dalam memantau dan mencegah adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sumsel. *