PAGARALAMPOS.COM - Penggunaan kendaraan listrik semakin populer seperti motor listrik, sepeda listrik, dan mobil listrik di tengah gempuran kendaraan konvensional dengan spek yang menarik.
Secara desain, motor listrik dan sepeda listrik memang terlihat mirip.
Spek yang dimiliki motor listrik lebih lengkap dibanding spek yang dimilki sepeda listrik.
Bagi anda yang ingin mengenal kendaraan listrik.
BACA JUGA:Bikin Heboh! Arkeolog Temukan Peti Mati Timah dari Zaman Romawi di Jalur Gaza
Definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Selain perbedaan dari segi definisi tersebut, yuk simak penjelasan lengkap tentang perbedaan sepeda listrik dan motor listrik berikut ini.
BACA JUGA:Inilah 4 Bangunan Inti yang Ada di Kota Terkutuk Madain Saleh
Kecepatan
Sepeda listrik hanya dibatasi maksimal 25 km per jam.
Sedangkan kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai.
Kelengkapan Kendaraan