"MAKI pasti akan gugat praperadilan, lawan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai," tegas Boyamin Saiman.
Ia mengatakan bahwa somasi ini akan menjadi dasar untuk praperadilan jika RBS tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu sebulan.
Kasus korupsi tata kelola timah di PT Timah Tbk menjadi salah satu isu sensitif yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Korupsi ini merugikan negara dengan jumlah yang fantastis dan menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materi, tetapi juga merusak tata kelola dan integritas industri tambang di Indonesia.
BACA JUGA:Eddy Santana Putra Deklarasikan Diri Siap Maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan 2024
Masyarakat Indonesia tentu berharap agar Kejagung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
Keterlambatan dalam penanganan kasus korupsi dapat menimbulkan keraguan terhadap sistem hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai penutup, korupsi tata kelola timah yang terbongkar ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
MAKI dan masyarakat anti korupsi lainnya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan integritas bangsa. *