Pengadilan AS telah menafsirkan keputusan Mahkamah Agung 1927 yang menyatakan bahwa kerugian ekonomi murni akibat insiden maritim tidak dapat ditanggung oleh pemilik dan operator kapal.
Martin Davies, Direktur Pusat Hukum Maritim di Fakultas Hukum Universitas Tulane, berpendapat bahwa tuntutan hukum terkait insiden ini akan terbatas pada cedera, kematian, dan kerusakan atau kerugian harta benda.
Tuntutan ini kemungkinan besar akan diajukan oleh orang-orang yang dirugikan akibat keruntuhan jembatan atau oleh lembaga pemerintah.
Namun, bukan berarti tidak ada harapan bagi mereka yang mengalami kerugian ekonomi.
BACA JUGA:Benarkah Mataram Berdiri Berkat Fatwa Sunan Kalijaga? Simak Faktanya Disini!
Para ahli berpendapat bahwa mereka yang alami kerugian ekonomi kemungkinan bisa mendapatkan kompensasi dari polis asuransi.
Perusahaan asuransi bisa menghadapi klaim senilai miliaran dolar, bahkan ada yang memperkirakan mencapai US$4 miliar, menjadikannya rekor kerugian asuransi pengiriman.
Para ahli juga memperkirakan bahwa tuntutan hukum akan diajukan ke pengadilan federal.
Penggugat dapat meminta hakim federal untuk "menangkap" kapal tersebut, mencegahnya meninggalkan yurisdiksi saat proses litigasi berlangsung.
BACA JUGA:Benarkah Legenda Ksatria Wanita Amazon Memang Nyata? Yuk Simak Faktanya Disini!
Meskipun demikian, undang-undang maritim tahun 1851 membatasi tanggung jawab pemilik kapal, yang berarti pemilik kapal mungkin akan mengajukan petisi ke pengadilan federal untuk pembatasan tanggung jawab.
Robert Anderson, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Arkansas, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum maritim, korban dapat menuntut kapalnya dan menjualnya untuk memenuhi penilaian mereka.
Namun, tanggung jawab pemilik kapal tetap dibatasi oleh undang-undang tahun 1851.
Kesimpulannya, insiden tabrakan kapal kargo di Jembatan Francis Scott Baltimore menjadi sorotan publik karena kerugian yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun kemanusiaan.
BACA JUGA:Chanyeol EXO Comeback! Bintangi Drama Misteri The Frog, ini Bocoran Sinopsisnya
Meskipun proses klaim ganti rugi diperkirakan akan menghadapi hambatan, baik dari sisi hukum maupun asuransi, kejadian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan keamanan dalam operasi maritim.