PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang jatuh pada hari ini, sebanyak 23 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan nilai UMP baru mereka.
Maluku Utara memimpin dengan kenaikan tertinggi sebesar 7,5%, diikuti oleh DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan kenaikan masing-masing sebesar 7,27% dan 6,13%.
Berikut adalah ringkasan kenaikan UMP di beberapa provinsi:
Sumatera Utara: UMP naik sebesar 3,67%, dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915.
Aceh: Terjadi kenaikan sebesar 1,38%, dengan UMP baru sebesar Rp 3.460.672.
Jambi: UMP meningkat sebesar 3,2%, dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
Bangka Belitung: UMP naik sebesar 4,04%, menjadi Rp 3.640.000.
Jawa Timur: UMP 2024 ditetapkan naik sebesar 6,13%, menjadi Rp 2.165.244,30.
Nusa Tenggara Barat (NTB): UMP naik 3,06%, menjadi Rp 2.444.067.
Maluku Utara: UMP naik signifikan sebesar 7,50%, menjadi Rp 3.200.000.
Bali: UMP 2024 ditetapkan naik sebesar Rp 100.000 atau 3,68%, menjadi Rp 2.813.672.
Sumatera Barat: UMP 2024 meningkat sebesar 2,52% atau Rp 68.973, menjadi Rp 2.811.449,27.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Gaji, Rapel, dan THR Cair untuk ASN di Pemkot Pagaralam Mulai April 2024