PAGARALAMPOS.COM - Hari ini, seiring dengan berakhirnya tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, sebanyak 23 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan nilai UMP baru mereka.
Dalam pengumuman tersebut, Maluku Utara menonjol dengan kenaikan tertinggi sebesar 7,5%, disusul DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan kenaikan masing-masing sebesar 7,27% dan 6,13%.
Berikut adalah ringkasan kenaikan UMP di beberapa provinsi:
Sumatera Utara : UMP naik sebesar 3,67%, dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915.
BACA JUGA:2 Provinsi Baru Sumatera Selatan. Sekedar Wacana Atau Akan Terealisasi? Ini Ulasannya
Aceh : terjadi kenaikan sebesar 1,38%, dengan UMP baru sebesar Rp 3.460.672.
Jambi : UMP meningkat sebesar 3,2%, dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
Bangka Belitung : UMP naik sebesar 4,04% menjadi Rp 3.640.000.
Jawa Timur : UMP 2024 ditetapkan naik sebesar 6,13%, menjadi Rp 2.165.244,30.
BACA JUGA:DC Tarik Paksa Kendaraan Leasing, Segera Lapor, Kapolres : Belum Ada Korban Mata Elang
Nusa Tenggara Barat (NTB) : UMP naik 3,06% menjadi Rp 2.444.067.
Maluku Utara : UMP naik signifikan sebesar 7,50% menjadi Rp 3.200.000.
Bali : UMP 2024 ditetapkan naik sebesar Rp 100.000 atau 3,68%, menjadi Rp 2.813.672.
Sumatera Barat : UMP 2024 meningkat sebesar 2,52% atau Rp 68.973 menjadi Rp 2.811.449,27.