PAGARALAMPOS.COM – Apakah Anda ingin mengetahui tentang jenis kendaraan yang terbebas dari pajak di Indonesia?
Di tengah biaya hidup yang semakin meningkat, menemukan cara untuk menghemat pengeluaran merupakan hal yang penting bagi banyak orang.
Salah satu cara untuk menghemat adalah dengan memiliki kendaraan yang tidak harus membayar pajak setiap tahun.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas lima jenis kendaraan yang bebas pajak di Indonesia.
BACA JUGA:Memastikan Kepatuhan Pajak: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor
melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun diundangkan sejak 5 Januari 2024, kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025.
Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
BACA JUGA:Begini Pajak Tahunan Mobil Listrik BYD di Indonesia, Ternyata Tak Selangit
yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu:
a. Kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
BACA JUGA:Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tahun 2025