PAGARALAMPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan, sebuah lembaga yang biasanya kita kenal dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.
ternyata menyimpan kejutan lain yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat luas.
Selain menyediakan perlindungan terhadap risiko ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan peminjaman uang yang bernama Dana Siaga.
Fitur ini memungkinkan peserta untuk mengakses dana darurat dengan syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:Gak Pake Ribet! Inilah Panduan Ajukan Pinjaman KUR BRI Online Tanpa Jaminan
Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara dan syarat peminjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami jenis kepesertaan yang ada:
Pekerja Penerima Upah: Termasuk pekerja yang menerima gaji, upah, atau kompensasi lainnya dari pemberi kerja.
Pekerja Kantoran: Meliputi karyawan yang mendapat manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun.
BACA JUGA:17 Pinjaman Online Resmi Tutup Operasi, Yang Masih Hutang Tidak Perlu Dibayar?
Pekerja Bukan Penerima Upah: Individu yang menghasilkan pendapatan melalui usaha mandiri, seperti petani atau pedagang.
Pekerja Jasa Konstruksi: Termasuk pekerja yang terlibat dalam sektor konsultasi perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan konstruksi.
Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
BACA JUGA:Gak Perlu Cemas! Ini Cara Hapus Data KTP Kadung Lakukan Pinjaman Online