PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjebloskan mantan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestuti, dan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK pada 19 Maret 2024 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Redhy akan menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Redhy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti 35 ribu dollar Singapura, dan Rp 60 juta.
BACA JUGA:Tenggelamnya Situs Pulau Ampat, Jejak Peradaban Besi di Dasar Danau Matano
Sementara itu, Elly akan menjalani masa pidana badan selama dua tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 50 juta, ditambah uang pengganti 10 ribu dollar Singapura.
Kedua tersangka ini terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang terjadi pada tahun 2022.
Perkara ini berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret belasan orang, termasuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. M
eskipun Redhy pernah disebut sebagai tangan panjang Gazalba Saleh, hakim agung tersebut justru dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap.
BACA JUGA:Kuasa Sejagat, Siapa Batara Guru di Mitologi Batak, Jawa, dan Bugis
Gazalba dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 1 September 2023.
Namun, KPK tidak berhenti dalam mengusut kasus Gazalba. Pada 30 November 2023, Gazalba Saleh kembali ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Gazalba Saleh tetap mendapatkan vonis bebas dalam perkara suap KSP Intidana.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama di lingkungan peradilan.