Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya

Minggu 24-03-2024,03:04 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Waktu berlalu begitu cepat, dan kini kita mendekati akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023. 

Bagi Anda, orang pribadi atau karyawan, serta wajib pajak badan, ingatlah bahwa batas akhir pelaporan adalah pada tanggal 31 Maret 2024. 

Penting untuk memastikan bahwa semua harta yang Anda miliki atau peroleh selama tahun tersebut dilaporkan dengan benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal nilai harta yang harus dilaporkan. 

BACA JUGA:Krisis Keuangan di GoTo, Benarkah Berdampak pada Tunjangan Hari Raya Driver Gojek? Ini Selengkapnya!

Semua aset, mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, hingga rumah dan saham, termasuk utang, harus dicantumkan dalam SPT Anda. 

Era digital juga tidak luput dari perhatian DJP, dengan aset digital seperti kripto dan NFT juga wajib dilaporkan.

Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan kewajaran dalam perhitungan pajak berdasarkan penghasilan Anda. 

DJP menjamin bahwa harta yang telah dilaporkan tidak akan dikenakan pajak kembali.

BACA JUGA:Usai Geledah Kantor PT Taspen, KPK Sita Dokumen Keuangan, Ada Apa?

Daftar Harta yang Harus Dilaporkan:

Kas dan Setara Kas:

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Setara kas lainnya
  • Piutang

BACA JUGA:Dukung Transparansi Pengelolaan Keuangan, Pagar Alam Terapkan Peraturan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Investasi:

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksadana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • Investasi lainnya, termasuk kripto dan NFT

BACA JUGA:Mencontoh Gaya Hidup Orang China, Simak 6 Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak Ini!

Kategori :