PAGARALAMPOS.COM - Waktu berjalan begitu cepat, dan sekarang kita sudah mendekati akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2023.
Baik Anda seorang individu, karyawan, atau perwakilan badan usaha, penting untuk diingat bahwa batas akhir pelaporan adalah tanggal 31 Maret 2024.
Hal ini memastikan bahwa semua harta yang Anda miliki atau peroleh selama tahun tersebut terlaporkan dengan benar.
BACA JUGA:Krisis Keuangan di GoTo, Benarkah Berdampak pada Tunjangan Hari Raya Driver Gojek? Ini Selengkapnya!
Kewajiban Pelaporan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal nilai harta yang harus dilaporkan.
Semua aset, dari uang tunai hingga harta digital seperti kripto dan NFT, harus dicantumkan dalam SPT Anda.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan kewajaran dalam perhitungan pajak berdasarkan penghasilan Anda.
DJP menjamin bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak ganda.
Daftar Harta yang Harus Dilaporkan
Kas dan Setara Kas: Termasuk uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
Piutang
Investasi: Saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan, serta investasi digital seperti kripto dan NFT.
Alat Transportasi: Sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.