PAGARALAMPOS.COM - Kontroversi seputar penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mendapat titik terang.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, telah menertibkan seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polemik seputar penunjukkan Pj Kepala Daerah di Sumsel mencuat lantaran jabatan eselon II yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya diisi oleh Plt.
Keputusan ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat, termasuk aktivis antikorupsi, akademisi, dan pengamat pemerintahan.
BACA JUGA:Yoo Yeon Seok & Chae Soo Bin Jadi Pasutri di Drama The Number You Have Dialed, ini Sinopsisnya
Banyak yang berpendapat bahwa Pemprov Sumsel kurang cermat dalam melakukan rotasi jabatan dan sebagian lainnya berpendapat bahwa status Pj Kepala Daerah tersebut menjadi gugur karena diisi oleh Plt.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah kini sudah diisi oleh Plh sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. J
abatan-jabatan yang dimaksud antara lain Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggalkan oleh Ahmad Rizali, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan oleh Teddy Meilwansyah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan oleh Lusapta Yudha Kurnia.
Menurut Fatoni, penunjukkan Plh adalah langkah yang tepat karena jabatan Plt seharusnya diisi hanya jika pejabat definitif tidak ada.
BACA JUGA:Drakor Everything Will Come True, Reuni Suzy dan Kim Woo Bin, Berikut Sinopsisnya
Dalam konteks ini, aturan yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN dan Permendagri No.4 tahun 2023.
Fatoni menekankan bahwa penertiban ini merupakan upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatoni merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan bahwa Pelaksana Harian (Plh) bertugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) bertugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
BACA JUGA:Film Road House, Debut Conor McGregor di Layar Lebar, Yuk Simak Sinopsisnya Disini