PAGARALAMPOS.COM - Serikat driver ojek online (ojol) telah mengirimkan ultimatum kepada perusahaan aplikator terkemuka seperti Gojek dan Grab, menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyambut baik langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran yang meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada para driver ojol.
Bahkan, Kemnaker juga menginginkan tunjangan tersebut diberikan kepada kurir paket.
Menurut Lily, pengemudi ojol menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif lebaran karena para pengemudi harus bekerja untuk mendapatkannya, yang jelas bukan merupakan THR sesungguhnya.
BACA JUGA:Begini Keunikan 6 Ekowisata di Indonesia, Ada Satwa Langka Terancam Punah 2050 Nanti
BACA JUGA:Jaga Imunitas Tubuh! Inilah Segudang Manfaat Meminum Air Jahe Bagi Tubuh
Dia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memberikan pengemudi hak untuk mendapatkan hari libur agar mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan saudara saat hari raya.
Lily juga menuntut agar pembayaran THR kepada pengemudi ojol dilakukan secara penuh, tanpa dicicil.
Dia mendesak agar THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sebagai contoh, jika Lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka pengemudi harus menerima THR pada tanggal 3 April 2024.
BACA JUGA:Kontak Tembak dengan KKB di Puncak Jaya, Prajurit Marinir Sertu Ismunandar Gugur
BACA JUGA:Situs Gunung Srobu, Peradaban Masyarakat Kuno di Papua
SPAI juga akan membuka posko pengaduan untuk melaporkan pelanggaran dalam pemberian THR di lapangan.
Lily menjelaskan bahwa ini merupakan kerja sama antara komunitas, serikat pekerja ojol, dan kurir.
Pelanggaran tersebut dapat dilaporkan melalui nomor WhatsApp 081511982590 atau melalui email serikatpai@gmail.com.