Tito menekankan pentingnya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam menangani masalah kenaikan harga ini.
Mengomentari situasi ini, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan gerakan pasar murah (GPM) dengan menggunakan minyak goreng premium atau minyak kemasan lain yang bukan berasal dari Minyakita.
Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng yang cukup di pasar domestik melalui kerjasama dengan distributor lokal.
Menyikapi hal ini, Mendagri dan Kementerian Perdagangan berupaya untuk mengatasi masalah kenaikan harga minyak goreng dengan menganalisis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan yang cukup dan harga yang stabil bagi masyarakat.
Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi pasokan minyak goreng untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Langkah-langkah konkret diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik. *