PAGARALAMPOS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga pemerintah non-departemen Indonesia, terus berupaya memperkuat sistem perstatistikan nasional melalui survei statistik berkala.
Sebagai penyedia data utama bagi pemerintah dan publik, BPS memainkan peran penting dalam menginformasikan kebijakan ekonomi, sosial, dan pembangunan.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS memiliki tanggung jawab untuk menyediakan data yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA:Wacana Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Begini Kata KemenPAN-RB!
Dalam upaya ini, BPS bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk membangun dan memelihara sistem perstatistikan yang robust.
Salah satu inisiatif terbaru BPS adalah perekrutan Mitra BPS, pegawai kontrak yang akan menjalankan tugas pengumpulan data survei di lapangan.
Mitra BPS ini akan menyebarkan kuesioner di berbagai daerah, memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan representatif.
BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!
BACA JUGA:Geram, Amerika Berbalik Ancam Israel Setop Suplai Senjata
Mitra BPS tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki peran krusial selama periode kontrak mereka.
Untuk tahun 2024, gaji bulanan Mitra BPS berkisar antara Rp4 juta hingga Rp10 juta, menurut informasi resmi dari BPS.
Didirikan pada tahun 1960 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPS terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan data statistik di Indonesia, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik bagi masa depan bangsa.
BACA JUGA:Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium di Malang Terungkap, Ternyata Begin Modus Pelaku!