Namun, langkah-langkah regulatif semacam ini tidak akan cukup efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk kosmetik.
Masyarakat diingatkan agar tidak tergoda oleh promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pesannya sederhana, tetapi krusial: "Selalu ingat Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa).
BACA JUGA:Soal Honorer Lulusan SD Berpotensi Dapat NIP Desember 2024, Begini Komentar Mardani Ali Sera!
Masyarakat harus memastikan bahwa produk yang akan mereka beli memiliki kemasan yang baik, label yang jelas, izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kadaluarsa.
Dengan mengikuti pedoman ini, konsumen dapat memastikan bahwa mereka membeli produk yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tindakan BPOM ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada produsen dan distributor produk kosmetik bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak.
Hal ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi industri kosmetik secara keseluruhan untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan memasarkan produk mereka, sehingga dapat menghindari konsekuensi yang merugikan baik bagi konsumen maupun bagi reputasi industri secara keseluruhan.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu Jika Air Terjun Tertinggi di Indonesia Terletak di Sumatera Utara!
Dengan demikian, larangan yang diberlakukan oleh BPOM terhadap keempat produk kosmetik ini bukan hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, langkah-langkah ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kecerdasan konsumen dalam memilih produk kosmetik yang aman dan berkualitas. *